Tiinjauan Tentang Hukum & PerUU no.28

TUGAS HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN
HAFIZ NUR RAHMANDA
3TB04
24315747



KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN
Penyusunan laporan proposal penelitian ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas di Universitas Gunadarma teknik sipil dan perencanaan jurusan Arsitektur. Pembuatan bisa berlangsung dengan lancar karena bantuan dari berbagai pihak. berkat dukungan dari banyak pihak. Dengan demikian, di kesempatan kali ini juga penulis menghaturkan rasa terima kasih kepada Untuk itu, pada kesempatan kali ini penulis mengucapkan terimakasih kepada :
Ibu Risnawati dosen softskill Universitas Gunadarma, Depok
Segenap pihak yang tidak dapat saya sebutkan satu-persatu namanya yang sudah memberikan bantuan kepada penulis baik itu secara langsung ataupun tak langsung selama menyelesaikan Tugas ini.

Meskipun demikian, penulis sungguh-sungguh sadar kalau masih ada banyak kekurangan-kekurangan pada laporan ini. Oleh karena itu, kami menantikan kritik beserta saran yang membangun oleh segenap pihak untuk kami pakai sebagai materi evaluasi demi menambah kualitas diri nantinya .
Mudah-mudahan proposal skripsi ini bisa berguna bagi semua pihak khususnya bagi saya dan umumnya bagi pembaca.
depok, 17 November 2017


Penyusun
Hafiz Nur R.



DAFTAR ISI:

1:         PENDAHULUAN…………………………………………………………………………………………….
2.         ISI……………………………………………………………………………………………………………
3          KESIMPULAN ……………………………………………………………………………………………..

4.         DAFTAR PUSTAKA……………………..…………………………………………………………………

















PENYALAHGUNAAN FUNGSI BANGUNAN

PENDAHULUAN
Sejatinya bangunan dibangun sesuai dengan fungsi dan kebutuhan masing masing. Namun pada jaman sekarang, kenyataannya fungsi bangunan banyak disalahgunakan oleh masyarakat.

ISI
Penyalahgunaan fungsi bangunan seperti halnya Gedung Sport Center gedung Sport Center yang berada di kelurahan Loktuan, kecamatan Bontang Utara kini mempunyai fungsi ganda.
Bangunan yang berhadapan dengan Kantor Pertanahan Bontang tersebut, sudah rampung sejak Februari 2016. Masyarakat pun sudah menggunakan tempat tersebut. Seperti bermain futsal, panjat dinding, maupun menggelar perlombaan sepak takraw.
Tapi disisi lain bangunan tersebut sudah mengalami kerusakan. Seperti keretakan pada lantai pondasi, pecahnya sejumlah ventilasi berbahan kaca, keramik lantai pecah dan retak, pintu belakang yang hilang, plafon berlubang, hingga tulisan dan coretan pada sejumlah permukaan dinding bangunan dan lantaii yang jorok dan berdebu. Bahkan di area kamar mandi, puluhan bungkus obat batuk yang biasa dijadikan sebagai pengganti alkohol untuk ajang mabuk-mabukan berserakan. Celana dalam juga tergeletak di sana.
Kecurigaan penyalahgunaan fungsi itu diperkuat pengakuan warga setempat tentang penggunaan Gedung Sport Center menjadi tempat mesum. Tak hanya itu, gedung olahraga itu juga dijadikan sarang minum minuman keras (miras) oplosan obat batuk, alkohol dan sejenisnya.
Gedung yang dibangun dari APBD Bontang itu juga telah mengalami kerusakan parah. Sejumlah ventilasi berbahan kaca telah pecah. Bahkan baterai lampu tenaga surya yang merupakan infrastruktur pendukung Sport Center kini telah hilang.
Hal itu menyebabkan mirisnya penyalahgunaan fungsi bangunan gedung Sport Center tersebut. Sebab, gedung yang dibangun dengan nilai Rp 19,9 miliar itu malah disalahgunakan oknum tertentu.




Peran masyarakat dalam mejaga fungsi bangunan sangat berpengaruh dalam hal ini sehingga diperlukan kesadaran masyarakat sebagai pencegahan dalam penyalahgunaan fungsi bangunan serta melaporkan / memberi masukan kepada pemerintah dalam perbaikan terhadap penyalahgunaan fungsi bangunan
Sesuai dengan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR  28  TAHUN 2002 Pasal 42  Ayat (1)  “

Peran Pemerintah dalam kasus ini harus meningkatkan kontrol terhadap aset pemerintah yang saat ini terbengkalai. Secepatnya difungsikan kembali bangunan tersebut sebagaimana mestinya Karena kalau makin lama tidak difungsikan, akan semakin parah juga kerusakannya. Dan semakin besar biaya perbaikannya.

KESIMPULAN
Penyalahgunaan fungsi bangunan menjadikan bangunan memiliki fungsi ganda dan dapat merusak bangunan itu sendiri. Penyalahgunaan fungsi bangunan akibat dari kurangnya kepedulian dari masyarakat dan kurangnya pengawasan dari pemerintah sehingga diperlukannya kesadaran masyarakat dan tindakan pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah agar bangunan sesuai dengan fungsinya dan tidak mengalami penyalahgunaan fungsi.







Daftar Pustaka:
http://www.bpn.go.id/Publikasi/Peraturan-Perundangan/Undang-Undang/undang-undang-nomor-28-tahun-2002-2056