TUGAS HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN
HAFIZ NUR RAHMANDA
3TB04
24315747
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala limpahan rahmat dan
karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas HUKUM DAN PRANATA
PEMBANGUNAN
Penyusunan
laporan proposal penelitian ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas di
Universitas Gunadarma teknik sipil dan perencanaan jurusan Arsitektur.
Pembuatan bisa berlangsung dengan lancar karena bantuan dari berbagai pihak.
berkat dukungan dari banyak pihak. Dengan demikian, di kesempatan kali ini juga
penulis menghaturkan rasa terima kasih kepada Untuk itu, pada kesempatan kali
ini penulis mengucapkan terimakasih kepada :
Ibu
Risnawati dosen softskill Universitas Gunadarma, Depok
Segenap pihak yang tidak dapat saya sebutkan satu-persatu namanya yang sudah
memberikan bantuan kepada penulis baik itu secara langsung ataupun tak langsung
selama menyelesaikan Tugas ini.
Meskipun
demikian, penulis sungguh-sungguh sadar kalau masih ada banyak
kekurangan-kekurangan pada laporan ini. Oleh karena itu, kami menantikan kritik
beserta saran yang membangun oleh segenap pihak untuk kami pakai sebagai materi
evaluasi demi menambah kualitas diri nantinya .
Mudah-mudahan
proposal skripsi ini bisa berguna bagi semua pihak khususnya bagi saya dan
umumnya bagi pembaca.
depok,
17 November 2017
Penyusun
Hafiz
Nur R.
DAFTAR ISI:
1: PENDAHULUAN…………………………………………………………………………………………….
2. ISI……………………………………………………………………………………………………………
3 KESIMPULAN
……………………………………………………………………………………………..
4. DAFTAR
PUSTAKA……………………..…………………………………………………………………
PENYALAHGUNAAN
FUNGSI BANGUNAN
PENDAHULUAN
Sejatinya bangunan dibangun sesuai dengan fungsi dan
kebutuhan masing masing. Namun pada jaman sekarang, kenyataannya fungsi bangunan
banyak disalahgunakan oleh masyarakat.
ISI
Penyalahgunaan fungsi bangunan seperti
halnya Gedung Sport Center gedung Sport Center yang berada di kelurahan
Loktuan, kecamatan Bontang Utara kini mempunyai fungsi ganda.
Bangunan yang
berhadapan dengan Kantor Pertanahan Bontang tersebut, sudah rampung sejak
Februari 2016. Masyarakat pun sudah menggunakan tempat tersebut. Seperti
bermain futsal, panjat dinding, maupun menggelar perlombaan sepak takraw.
Tapi disisi lain
bangunan tersebut sudah
mengalami kerusakan. Seperti keretakan pada lantai pondasi, pecahnya
sejumlah ventilasi berbahan kaca, keramik lantai pecah dan retak, pintu
belakang yang hilang, plafon berlubang, hingga tulisan dan coretan pada
sejumlah permukaan dinding bangunan dan lantaii yang jorok dan berdebu. Bahkan
di area kamar mandi, puluhan bungkus obat batuk
yang biasa dijadikan sebagai pengganti alkohol untuk ajang mabuk-mabukan
berserakan. Celana dalam juga tergeletak di sana.
Kecurigaan
penyalahgunaan fungsi itu diperkuat pengakuan warga setempat tentang penggunaan
Gedung Sport Center menjadi tempat mesum. Tak hanya itu, gedung olahraga itu
juga dijadikan sarang minum minuman keras (miras) oplosan obat batuk, alkohol
dan sejenisnya.
Gedung yang dibangun
dari APBD Bontang itu juga telah mengalami kerusakan parah. Sejumlah ventilasi
berbahan kaca telah pecah. Bahkan baterai lampu tenaga surya yang merupakan
infrastruktur pendukung Sport Center kini telah hilang.
Hal itu menyebabkan
mirisnya penyalahgunaan fungsi bangunan gedung Sport Center tersebut. Sebab, gedung
yang dibangun dengan nilai Rp 19,9 miliar itu malah disalahgunakan oknum
tertentu.
Peran masyarakat dalam mejaga fungsi
bangunan sangat berpengaruh dalam hal ini sehingga diperlukan kesadaran
masyarakat sebagai pencegahan dalam penyalahgunaan fungsi bangunan serta
melaporkan / memberi masukan kepada pemerintah dalam perbaikan terhadap
penyalahgunaan fungsi bangunan
“Sesuai dengan UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2002 Pasal 42 Ayat (1)
“
Peran Pemerintah dalam
kasus ini harus meningkatkan kontrol terhadap aset pemerintah yang saat ini
terbengkalai. Secepatnya difungsikan kembali bangunan tersebut
sebagaimana mestinya Karena kalau makin lama tidak difungsikan, akan semakin
parah juga kerusakannya. Dan semakin besar biaya perbaikannya.
KESIMPULAN
Penyalahgunaan fungsi
bangunan menjadikan bangunan memiliki fungsi ganda dan dapat merusak bangunan
itu sendiri. Penyalahgunaan fungsi bangunan akibat dari kurangnya kepedulian
dari masyarakat dan kurangnya pengawasan dari pemerintah sehingga diperlukannya
kesadaran masyarakat dan tindakan pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah
agar bangunan sesuai dengan fungsinya dan tidak mengalami penyalahgunaan
fungsi.
Daftar Pustaka:
http://www.bpn.go.id/Publikasi/Peraturan-Perundangan/Undang-Undang/undang-undang-nomor-28-tahun-2002-2056
0 komentar:
Posting Komentar