TUGAS PKN "SKANDAL FACEBOOK & DAMPAK TERHADAP INDONESIA"


SKANDAL FACEBOOK DAN DAMPAKNYA BAGI INDONESIA

Cambridge Analytica diketahui terkait dengan tim kampanye Donald Trump pada 2016. Bahkan, perusahaan itu mengklaim memainkan "bagian tak terpisahkan" dalam kemenangan Trump.

Meski demikian, perusahaan tersebut mengaku upaya pemenangan Trump tidak menggunakan data yang terlibat dalam skandal baru-baru ini.

Cambridge Analytica dituduh membeli data-data yang dikumpulkan seorang akademisi, Aleksandr Kogan, melalui kuis kepribadian yang dimainkan pengguna Facebook. Hal ini terungkap melalui investigasi surat kabar.

Baik Cambridge Analytica maupun Facebook menyalahkan Kogan. Menurut Facebook, walau pengguna memberi ijin kepada kuis kepribadian ciptaan Kogan untuk mengoleksi informasi mereka, menjual data-data itu melanggar aturan.

Adapun Cambridge Analytica mengklaim tidak tahu informasi yang mereka peroleh didapatkan secara tidak patut.

Kedua perusahaan juga mengatakan mereka memilih menghapus data-data tersebut begitu mereka mengetahui masalah itu pada 2015.

Facebook mengungkap bahwa data yang mereka peroleh termasuk pesan-pesan pribadi antar pengguna dari sebanyak 1.500 pengguna Facebook.

Di Indonesia, yang warganya mencintai media sosial, Facebook adalah bisnis besar. Sebagai salah satu pasar terbesar untuk platform tersebut, sedikit mengejutkan bahwa Indonesia adalah negara ketiga yang paling terkena dampak dalam skandal pelanggaran data Cambridge Analytica.

Facebook memperkirakan bahwa 748 akun Indonesia menyelenggarakan kuis kepribadian yang digunakan untuk mengumpulkan data mereka, serta semua teman Facebook mereka, yang mewakili 1.096.666 pengguna. Data ini kemudian dijual ke Cambridge Analytica untuk digunakan secara jelas dalam kampanye politik yang ditargetkan.

Sebagai platform media sosial yang gagal mematuhi keputusan tahun 2016 tentang perlindungan informasi pribadi, Facebook dapat menghadapi hukuman berat Juga akan ada sanksi pidana. Karyawan Facebook bisa menghadapi hingga 12 tahun penjara dan denda hingga 12 milyar rupiah ($ 873.000),

Menteri komunikasi khawatir tentang potensi kekuatan domestik dan eksternal dengan menggunakan informasi pribadi yang diperoleh melalui media sosial untuk menargetkan pemilih individu dalam pemilu di Indonesia. Dia juga prihatin tentang penggunaan media sosial untuk menyebarkan berita palsu sebagai cara untuk mempengaruhi pemilih, seperti yang diduga Rusia lakukan dalam pemilu AS tahun 2016. Media sosial telah digunakan untuk menyebarkan berita palsu dan mempengaruhi pemilu.



 

NEGARA DAN KONSTITUSI


NEGARA DAN KONSTITUSI

A. KONSTITUSIONALISME

1. Gagasan tentang kontitusionalisme

Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang terdiri atas unsur rakyat (penduduk), wilayah dan pemerintah. Pemerintahlah yang menyelenggarakan dan melaksanakan tugas-tugas demi terwujudnya tujuan negara.

Di Negara demokrasi, pemerintah yang baik adalah pemerintah yang menjamin sepenuhnya kepentingan rakyat serta hak-hak dasar rakyat. Upaya mewujudkan pemerintahan yang menjamin hak dasar rakyat serta kekuasaan yang terbatas itu dituangkan dalam suatu aturan bernegara yang umumnya disebut kostitusi(hukum dasar atau undang-undang dasar negara). Konstitusi atau undang-undang dasar negara mengatur dan menetapkan kekuasaan negara sedemikian rupa sehingga kekuasaan pemerintahan negara efektif untuk kepentingan rakyat serta tercegah dari penyalahgunaan kekuasaan.

2. Negara Konstitusional

Setiap Negara memiliki konstitusi sebagai hukum dasar. Namun tidak setiap Negara memiliki undang-undang dasar. Negara konstitusional tidak cukup hanya memiliki konstitusi, tetapi Negara tersebut juga harus menganut gagasan tentang konstitusionalisme. Konstitusionalisme merupakan gagasan bahwa konstitusi suatu Negara harus mampu memberi batasan kekuasaan pemerintahan serta memberi perlindungan pada hak-hak dasar warga Negara.

2. Kedudukan Konstitusi

Konstitusi menempati kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu Negara karena konstitusi menjadi barometer kehidupan bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu. Meskipun konstitusi yang ada di dunia ini berbeda-beda baik dalam hal tujuan, bentuk dan isinya, tetapi umumnya mereka mempunyai kedudukan formal yang sama, yaitu sebagai :
• Konstitusi sebagai Hukum Dasar karena ia berisi aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang mendasar dalam kehidupan suatu negara

• Konstitusi sebagai Hukum Tertinggi

Konstitusi lazimnya juga diberi kedudukan sebagai hokum tertinggi dalam tata hokum Negara yang bersangkutan.

3. Isi, Tujuan dan Fungsi Konstitusi Negara
Menurut Mirriam Budiarjo dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik, konstitusi atau undang-undang dasar memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1) Organisasi Negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan eksekutif , legislative dan yudikatif. Dalam Negara federal , yaitu masalah pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan pemerintah Negara bagian, prosedur penyelesaian masalah pelanggaran yurisdiksi lembaga Negara.
2) Hak-hak asasi manusia
3) Prosedur mengubah undang-undang dasar
Selain itu, konstitusi Negara bertujuan menjamin pemenuhan hak-hak daasar warga Negara. Konstitusi Negara memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut (Jimly Asshiddiqie, 2002).
1) Fungsi penentu atau pembatas kekuasaan Negara
2) Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan Negara.
3) Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antara organ dengan warga Negara.
4) Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan ataupun kegiatan penyelnggaraan kekuasaan Negara.
5) Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (dalam demokrasi adalah rakyat) kepada organ Negara.
6) Fungsi simbolik yaitu sebagai sarana pemersatu (symbol of unity), sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identitu of nation) serta sebagai center of ceremony.
7) Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control), baik dalam arti sempit yaitu bidang politik dan dalam arti luas mencakup bidang social ekonomi.
8) Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat.
Selain itu, konstitusi Negara bertujuan menjamin pemenuhan hak-hak daasar warga Negara. Konstitusi Negara memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut (Jimly Asshiddiqie, 2002).
1) Fungsi penentu atau pembatas kekuasaan Negara
2) Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan Negara.
3) Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antara organ dengan warga Negara.
4) Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan ataupun kegiatan penyelnggaraan kekuasaan Negara.
5) Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (dalam demokrasi adalah rakyat) kepada organ Negara.
6) Fungsi simbolik yaitu sebagai sarana pemersatu (symbol of unity), sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identitu of nation) serta sebagai center of ceremony.
7) Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control), baik dalam arti sempit yaitu bidang politik dan dalam arti luas mencakup bidang social ekonomi.
8) Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat.