NEGARA DAN KONSTITUSI
A. KONSTITUSIONALISME
1. Gagasan tentang kontitusionalisme
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang terdiri atas
unsur rakyat (penduduk), wilayah dan pemerintah. Pemerintahlah yang
menyelenggarakan dan melaksanakan tugas-tugas demi terwujudnya tujuan negara.
Di Negara demokrasi, pemerintah yang baik adalah pemerintah
yang menjamin sepenuhnya kepentingan rakyat serta hak-hak dasar rakyat. Upaya
mewujudkan pemerintahan yang menjamin hak dasar rakyat serta kekuasaan yang
terbatas itu dituangkan dalam suatu aturan bernegara yang umumnya disebut
kostitusi(hukum dasar atau undang-undang dasar negara). Konstitusi atau
undang-undang dasar negara mengatur dan menetapkan kekuasaan negara sedemikian
rupa sehingga kekuasaan pemerintahan negara efektif untuk kepentingan rakyat
serta tercegah dari penyalahgunaan kekuasaan.
2. Negara Konstitusional
Setiap Negara memiliki konstitusi sebagai hukum dasar. Namun
tidak setiap Negara memiliki undang-undang dasar. Negara konstitusional tidak
cukup hanya memiliki konstitusi, tetapi Negara tersebut juga harus menganut
gagasan tentang konstitusionalisme. Konstitusionalisme merupakan gagasan bahwa
konstitusi suatu Negara harus mampu memberi batasan kekuasaan pemerintahan
serta memberi perlindungan pada hak-hak dasar warga Negara.
2. Kedudukan Konstitusi
Konstitusi menempati kedudukan yang sangat penting dalam
kehidupan ketatanegaraan suatu Negara karena konstitusi menjadi barometer
kehidupan bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan
para pendahulu. Meskipun konstitusi yang ada di dunia ini berbeda-beda baik
dalam hal tujuan, bentuk dan isinya, tetapi umumnya mereka mempunyai kedudukan
formal yang sama, yaitu sebagai :
• Konstitusi sebagai Hukum Dasar karena ia berisi aturan dan
ketentuan tentang hal-hal yang mendasar dalam kehidupan suatu negara
• Konstitusi sebagai Hukum Tertinggi
Konstitusi lazimnya juga diberi kedudukan sebagai hokum
tertinggi dalam tata hokum Negara yang bersangkutan.
3. Isi, Tujuan dan Fungsi Konstitusi Negara
Menurut Mirriam Budiarjo dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu
Politik, konstitusi atau undang-undang dasar memuat ketentuan-ketentuan sebagai
berikut :
1) Organisasi Negara, misalnya pembagian kekuasaan antara
badan eksekutif , legislative dan yudikatif. Dalam Negara federal , yaitu
masalah pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan pemerintah Negara
bagian, prosedur penyelesaian masalah pelanggaran yurisdiksi lembaga Negara.
2) Hak-hak asasi manusia
3) Prosedur mengubah undang-undang dasar
Selain itu, konstitusi Negara bertujuan menjamin pemenuhan
hak-hak daasar warga Negara. Konstitusi Negara memiliki fungsi-fungsi sebagai
berikut (Jimly Asshiddiqie, 2002).
1) Fungsi penentu atau pembatas kekuasaan Negara
2) Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan Negara.
3) Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antara organ dengan
warga Negara.
4) Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan
ataupun kegiatan penyelnggaraan kekuasaan Negara.
5) Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan
yang asli (dalam demokrasi adalah rakyat) kepada organ Negara.
6) Fungsi simbolik yaitu sebagai sarana pemersatu (symbol of
unity), sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identitu of nation)
serta sebagai center of ceremony.
7) Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat (social
control), baik dalam arti sempit yaitu bidang politik dan dalam arti luas
mencakup bidang social ekonomi.
8) Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan
masyarakat.
Selain itu, konstitusi Negara bertujuan menjamin pemenuhan
hak-hak daasar warga Negara. Konstitusi Negara memiliki fungsi-fungsi sebagai
berikut (Jimly Asshiddiqie, 2002).
1) Fungsi penentu atau pembatas kekuasaan Negara
2) Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan Negara.
3) Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antara organ dengan
warga Negara.
4) Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan
ataupun kegiatan penyelnggaraan kekuasaan Negara.
5) Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber
kekuasaan yang asli (dalam demokrasi adalah rakyat) kepada organ Negara.
6) Fungsi simbolik yaitu sebagai sarana pemersatu (symbol of
unity), sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identitu of nation)
serta sebagai center of ceremony.
7) Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat (social
control), baik dalam arti sempit yaitu bidang politik dan dalam arti luas
mencakup bidang social ekonomi.
8) Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan
masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar